Abstract
Masjid, sebagai lembaga nirlaba memiliki potensi sumber dana yang besar yang dapat dikelola untuk kegiatan dakwah. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak masjid yang pengelolaan keuangannya yang seadanya dan belum teradministrasi dengan baik mulai dari rencana anggaran sampai pada pelaporan. Di sisi lain, ada masjid yang pengelolaan keuangannya/manajemen keuangannya teratur/baik, yaitu Masjid Al-Maghfirah Surabaya, hingga dinobatkan sebagai masjid percontohan administrasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tingkat Jatim, salah satu penilaiannya berdasarkan pengelolaan keuangan. Tulisan ini mendeskripsikan manajemen keuangan Masjid Al-Maghfirah Surabaya, menggunakan teori “Manajemen Keuangan Organisasi Pengelola Zakat” dari Hertanto Widodo dan Teten Kustiwana yang terdiri dari perencanaan pengelolaan dan pengendalian. Pendekatannya kualitatif deskriptif, sumber data diperoleh dari wawancara dengan pengurus masjid, observasi kegiatan, dan dokumen keuangan masjid. Teknik analisis datanya adalah data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Pengujian menggunakan perpanjangan pengamatan, bahan referensi, member check, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Al-Maghfirah Surabaya, dalam memanajemen keuangan, membuat perencanaan untuk masa waktu satu tahun. Dalam pengelolaannya, dana yang diterima oleh masjid dikelola dalam empat rekening. Pengendalian keuangan masjid dengan melakukan pencatatan, dan pelaporan setiap tiga bulan sekali. Laporan dipublikasikan melalui majalah Al-Maghfirah.