Inteleksia JPID merupakan jurnal cetak dan elektronik bermitra bestari. Oleh karenanya semua pihak yang terlibat dalam proses editorial yaitu penulis, redaksi/editor, mitra bestari/reviewer, dan penerbit, wajib berpegang teguh pada kaidah etika publikasi yang diadopsi dari COPE’s Best Practice for Journal Editors.
Publikasi artikel di Inteleksia JPID adalah proses penting dalam pengembangan jejaring ilmu pengetahuan yang kredibel, khususnya dalam lingkup ilmu dakwah. Setiap naskah yang diterbitkan adalah cerminan dari kualitas karya penulis, dan institusi tempat penulis berafiliasi. Artikel-artikel yang direview harus mendukung dan mengandung metodologi ilmiah. Oleh karenanya, penting untuk menyepakati standar etika publikasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses editorial, yaitu penulis, penyunting, mitra bestari, dan pembaca. Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hadid sebagai penerbit Inteleksia JPID bertanggungjawab untuk mengawal seluruh proses penerbitan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. STID Al-Hadid berkomitmen untuk menjamin bahwa pesan sponsor, pendapatan dari hasil cetak, termasuk kegiatan komersial lainnya tidak akan berpengaruh pada keputusan editor. Selain itu, STID Al-Hadid beserta Tim Redaksi Inteleksia JPID juga berkomitmen untuk membantu proses komunikasi dengan penerbit dan/atau pengelola jurnal lainnya apabila diperlukan.
Tim Editor Inteleksia JPID bertanggung jawab untuk menentukan artikel yang diterbitkan diantara artikel yang masuk. Keputusan tersebut disandarkan pada validiitas dan kualitas artikel yang sekiranya dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan pembaca. Tim Editor dalam mengambil keputusan berpedoman pada kebijakan dari Dewan Redaksi (Editorial Board) dan produk hukum lainnya, diantaranya terkait pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Tim Editor dapat berunding/berdiskusi untuk membuat keputusan tersebut.
b. Perlakuan yang Adil
Editor diharuskan memberikan perlakuan yang adil dalam penilaian artikel, yaitu hanya mempertimbangkan konten dan substansi artikel saja, dan tidak boleh membuat keputusan berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, asal suku, kewarganegaraan, dan/atau pilihan politik penulis.
c. Kerahasiaan
Tim Editor tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apapun mengenai naskah yang masuk, kecuali dengan penulis yang bersangkutan, mitra bestari, dan penerbit.
d. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Materi tidak terpublikasi yang disertakan bersama naskah yang masuk tidak boleh digunakan dalam riset editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis yang bersangkutan.
Penilaian mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial, dan melalui editor mengkomunikasikan kepada penulis untuk membantu menyempurnakan tulisannya.
b. Ketepatan Waktu
Ketika mitra bestari yang terpilih merasa dirinya tidak mampu menelaah artikel, atau tidak memungkinkan untuk menyelesaikan telaah artikel tepat waktu, maka mitra bestari harus mengkomunikasikannya kepada tim editor untuk membebaskan dirinya dari proses telaah artikel tersebut.
c. Kerahasiaan
Semua naskah yang ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh didiskusikan dengan pihak lain kecuali diizinkan oleh tim editor.
d. Standar Objektivitas
Telaah naskah harus dilakukan secara objektif. Kritik personal kepada penulis (ad hominem) tidak dibenarkan. Mitra bestari harus menyatakan pandangannya secara jelas dengan argumen dan bukti yang mendukung.
e. Pemeriksaan Referensi
Mitra bestari harus mengidentifikasi referensi relevan lainnya yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Mitra bestari juga bisa mengingatkan tim editor mengenai potensi terjadinya kemiripan yang substansial dalam naskah atau potensi terjadinya ketumpangtindihan naskah yang sedang ditelaah dengan naskah lain yang sudah dipublikasi.
f. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Informasi dan ide yang dicantumkan dalam naskah yang ditelaah oleh mitra bestari harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. mitra bestari seharusnya tidak menelaah naskah dimana dirinya memiliki konflik kepentingan, di antaranya yang berasal dari hubungan kompetisi, kolaborasi, atau hubungan lainnya dengan salah satu penulis, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.
Penulis harus menyajikan pelaporan sesuai dengan panduan penulisan. Data pokok harus direpresentasikan secara akurat dalam tulisan. Analisis dan uraian temuan studi harus dibahas secara objektif nilai signifikansinya. Tulisan juga mencakup uraian yang mendetail dan refrensi yang cukup sehingga memungkinkan peniliti lain melakukan replikasi berdasarkan studi tersebut. Penulis juga sangat disarankan menyediakan data penelitiannya secara terbuka untuk menjamin transparansi.
b. Keaslian Karya
Penulis harus memastikan dan menyatakan bahwa seluruh tulisan dalam naskahnya adalah asli karya sendiri kecuali pada bagian yang disebutkan kutipan/rujukannya, dan memastikan bahwa telah mengutip dengan benar. Surat pernyataan keaslian karya menjadi prasyarat publikasi artikel Inteleksia JPID.
c. Publikasi Ganda
Penulis tidak diperkenankan untuk memasukkan atau mempublikasi naskah yang sama di dua atau lebih jurnal yang berbeda atau sumber primer lainnya (prosiding, bunga rampai, dll.). Memasukkan naskah yang sama ke dua atau lebih jurnal untuk ditelaah merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak akan ditoleransi. Redaksi Inteleksia JPID akan memasukkan penulis dalam daftar hitam (black list) yang melakukan publikasi ganda untuk tidak diterima naskahnya selama dua tahun.
d. Penyebutan Karya yang Digunakan sebagai Referensi
Pengakuan wajar terhadap karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis yang mengutip karya orang lain wajib mencantumkannya sebagai referensi yang digunakan untuk menyusun naskahnya. Apabila diketahui tidak mencantumkan karya orang lain yang dikutip sebagai referensi maka penulis harus bersedia untuk memperbaiki naskahnya agar layak diterbitkan.
e. Kepengarangan (Urutan Penulis)
Nama yang dicantumkan sebagai penulis naskah (kepengarangan) terbatas pada pihak yang memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan konsep, desain penelitian, pelaksanaan, atau interpretasi temuan. Seluruh orang yang memberikan sumbangan penting harus dicantumkan sebagai penulis bersama (co-authors). Apabila ada orang lain yang berpartisipasi dalam sebagian aspek penting dalam penelitian, mereka harus diakui atau dapat dicantumkan sebagai kontributor. Penulis koresponden harus memastikan bahwa semua penulis bersama telah dicantumkan namanya sebagai penulis, penulis bersama telah membaca dan memberikan persetujuan pada naskah versi akhir, serta menyetujui publikasi naskah.
f. Keterbukaan dan Potensi Terjadinya Konflik Kepentingan
Penulis harus menyatakan secara eksplisit dalam naskahnya apabila mereka memiliki hubungan dengan pihak lain yang berpotensi membuat penulis terlibat konflik kepentingan, sehingga bisa mempengaruhi cara penyajian maupun interpretasi data. Semua sponsor, baik perseorangan atau lembaga, yang membiayai penelitian harus disebutkan dalam naskah.
g. Kesalahan Fatal dalam Naskah yang Sudah Terbit
Jika penulis menemukan kesalahan fatal atau ketidakakuratan data dalam naskahmya yang sudah terpublikasi, maka menjadi kewajiban bagi penulis untuk segera menghubungi tim editor Inteleksia JPID, serta bersedia kooperatif untuk menarik kembali naskah atau memperbaikinya.