open access

Abstract

Dakwah pemberdayaan membutuhkan mobilisasi aset untuk mendorong pelibatan banyak pihak dan sumber daya dalam memecahkan masalah sosial masyarakat. Mobilisasi aset komunitas merupakan upaya yang terencana dalam melibatkan berbagai aset masyarakat agar mengarah pada tujuan pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat melalui program GAMAK, melibatkan berbagai aset komunitas termasuk tokoh agama dan kegiatan keagamaan masyarakat untuk menurunkan angka pernikahan anak yang banyak dialami masyarakat muslim di Lombok Barat. Penelitian ini mendeskripsikan upaya mobilisasi aset komunitas yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menurunkan angka pernikahan anak. Studi dilakukan secara kualitatif pustaka dengan menelusuri berbagai publikasi ilmiah, pemberitaan dan laporan kegiatan. Melalui studi ini diketahui bahwa mobilisasi aset komunitas dalam program GAMAK merupakan suatu tahapan yang berurutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama mitra kerja yang berasal dari organisasi sosial, tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi. Pelibatan banyak pihak sejak tahap awal merupakan hal penting dalam mobilisasi aset sehingga tahap selanjutnya yang berupaya mencocokkan aset dengan peluang dan pemanfaatan peluang juga berjalan terencana sesuai jangka waktu. Dari studi ini dapat diketahui dalam mobilisasi aset untuk dakwah pemberdayaan pada masyarakat muslim menekankan upaya kesadaran bersama dari berbagai pihak tentang pentingnya tujuan pemberdayaan.