open access

Abstract

Tulisan ini mengkaji pengaruh Imam Syafi’i dalam penetapan kualifikasi hadis sebagai sumber kehujjahan hukum Islam sekaligus menjadi pedoman umum pelestarian hadis lintas generasi terkait maraknya varian kelompok inkar sunah. Dalam pandangan Imam al-Syafi’i, hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi bahkan disebut sebagai salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan Al-Qur’an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan. Kehujjahan hadis yang sejajar dengan Alquran keberlakuannya hanya untuk hadis mutawatir yang qath’iyuts tsubut (ketetapannya sudah pasti), mengingkarinya adalah perbuatan kafir yang diperintah untuk bertobat. Sedangkan untuk hadis ahad walaupun al-Syafi’i juga menjadikannya sumber kehujjahan, kedudukannya tidak sejajar Alquran dan mengingkarinya tidak membutuhkan pertobatan. Selanjutnya Allah secara khusus menyebut Al-Hikmah beriringan dengan kitab-Nya, dan Allah tidak melakukan hal ini hanya kepada Muhammad saw. sebagai rasul-Nya. Imam al-Syafi’i menyatakan dengan tegas hanya menyebut dua pasangan, yaitu Alquran dan al-Hikmah. Maksud al-Hikmah adalah Sunah Rasul. Pandangan Imam Syafi’i ini memberikan landasan kuat bagi dibangunnya epistemologi kedudukan hukum Sunah Rasul yaitu Hadis, memiliki kedudukan kekuatan hukum (hujjah) yang sejajar dengan Alquran sebagai wahyu Allah. Pengaruh epistemologi hadis imam Syafi’i terkait penetapan standar kehujjahan dan pelestariannya pada konteks dakwah menunjukkan signifikansinya mengakhiri polemik penolakan kelompok inkar sunah versus absolutisme sunah.