Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang korbannya sebagian besar adalah perempuan (istri) denganpelakunya adalah laki-laki (suami). Penanganan kasus KDRT telah banyak diinisiasioleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang concern terhadap pendampinganperempuan korban KDRT, salah satunya adalah Rifka Annisa Yogyakarta. Fokustulisan ini mengkaji model intervensi komunitas dalam menangani perempuankorban KDRT di Yogyakarta. Metode pengkajian tulisan ini menggunakan metodelibrary research. Dengan menggunakan teori model intervensi komunitas Rothmandan Tropman, studi ini menyimpulkan bahwa model intervensi komunitas yangdilakukan oleh Rifka Annisa cenderung menggunakan model perencanaan sosialdalam menangani perempuan korban KDRT, namun selain itu ditemukan juga modelpengembangan masyarakat lokal dalam usaha membangun kesadaran para laki-lakiagar peduli dengan pasangan lewat program meeting couple dan pendirianKomunitas Laki-laki Peduli sebagai usaha mencegah KDRT sejak dini, termasuk usahapengorganisasian masyarakat sebagai elemen sosial yang paling dekat denganperistiwa KDRT yang berfungsi sebagai sumber pencegah dan penanganan KDRTsejak dini lewat pendirian CBCC (Community Based Crisis Center), terakhir model aksisosial ditemukan juga lewat usaha Rifka Annisa dalam menggawangi Undang-Undang yang bertujuan mengeliminasi kekerasan dan pelayanan terhadapperempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.