open access

Abstract

Studi ini berangkat dari gagasan dakwah multikultural yang relevan dengan konteks Indonesia. Sebagai sebuah pendekatan dakwah berbasis multikultural perlu memiliki landasan yang tepat dalam pelaksanaannya, karena konsep multikultural bersinggungan dengan konsep pluralisme teologis yang ternyata maknanya tidak tunggal. Sisi lain MUI sebagai Lembaga yang mengeluarkan fatwa Nomor 7 Tahun 2005 tentang keharaman pluralisme. Di sinilah perlunya pengkajian fatwa MUI tentang pengharaman pluralisme teologis sebagai landasan dakwah multikultural. Studi ini berfokus pada menelaah fatwa MUI tentang pengharaman pluralisme agama dan keabsahan makna khusus pluralisme agama, serta implikasi fatwa tersebut bagi pelaksanaan dakwah multikultural. Metodologi studi secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan. Analisis berpijak pada konsep pluralisme, karakteristik dakwah multikultural, serta kelembagaan MUI dan fatwanya. Hasil studi menunjukkan bahwa pemaknaan pluralisme yang digagas MUI absah sebab berangkat dari pengertian awal pemahaman masyarakat, sehingga fatwa tersebut dapat diterima kebenarannya. Implikasi fatwa tersebut terletak pada tiga hal, yaitu perlunya pengembangan materi antipluralisme dan promultikultural, pengembangan strategi dakwah berbasis kultural dan mengedepankan kerukunan, penyikapan perbedaan dengan dialog dan toleransi aktif untuk hidup Bersama.