Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui difusi inovasi yang dilakukan oleh Mushab bin Umair dalam pemberdayaan pemikiran, yaitu penyebaran ajaran agama Islam tentang awal kewajiban salat Jumat di Kota Madinah. Latar belakangnya karena adanya anggapan pemberdayaan masyarakat selalu berdimensi materi. Sedangkan pemberdayaan masyarakat yang bersifat keagamaan dan keamanan seperti kesuksesan dakwah Nabi Muhammad di Madinah kurang mendapat perhatian. Metodologi studi adalah kualitatif pustaka, data dikumpulkan berdasarkan sumber kepustakaan yang mengkaji tentang penyebaran ajaran Islam oleh Mushab di Madinah sebelum baiat Aqabah II. Hasil studi menjelaskan bahwa peranan komponen sistem sosial yang mempercepat terjadinya proses difusi inovasi dakwah di Madinah yang dilakukan oleh Mushab bin Umair, satu diantaranya atas izin Nabi Muhammad dakwah perintah salat Jumat. Kesuksesan dalam penyebaran ajaran agama tersebut tidak terlepas dari seorang agen perubahan, yaitu Mushab bin Umair, satu tahun sebelum terjadinya baiat Aqabah II. Komunikasi antar pribadinya menghasilkan hubungan baik dan mendorong tokoh penting Madinah menyebarkan ajaran Islam ke kelompoknya. Penyelenggaraan awal salat Jumat memberikan peranan penting dalam mempercepat dakwah secara efisien karena langsung massal dan mengokohkan silaturahmi.